Arisal Aziz Dorong Harmonisasi Regulasi Daerah yang Partisipatif dan Berpihak pada Masyarakat

08-07-2026 /

PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz mendorong proses harmonisasi regulasi daerah dilakukan secara lebih partisipatif dengan melibatkan masyarakat sejak tahap penyusunan. Pasalnya, peraturan daerah (Perda) yang berkualitas tidak hanya harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikannya saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Mengawali penyampaiannya, Arisal mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah. 

 

Menurutnya, harmonisasi memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sekaligus memperkuat pembangunan hukum nasional. "Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," ujarnya.

 

Meski demikian, Arisal menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah daerah. Masyarakat harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap tahapan penyusunan regulasi karena merekalah yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan yang dihasilkan.

 

"Perda harus lahir dari aspirasi masyarakat. Mereka perlu didengar pendapatnya, sekaligus diberikan penjelasan mengenai hasil akhir dari kebijakan yang ditetapkan," tegasnya.

 

Sebab itu, Arisal mempertanyakan sejauh mana kualitas pelaksanaan konsultasi publik dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah. Ia berharap konsultasi publik tidak sekadar menjadi pemenuhan prosedur administratif, tetapi benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan regulasi yang berkualitas.

 

Selain menyoroti partisipasi masyarakat, dirinya juga menekankan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Baginya, keberadaan Posbankum harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

 

Di akhir penyampaiannya, Arisal menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan fondasi penting dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong proses harmonisasi yang lebih kuat, berkualitas, serta berpihak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

 

"Harmonisasi regulasi daerah harus mampu menghasilkan peraturan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat," tutup Arisal. (um)

BERITA TERKAIT
Dukung Harmonisasi Regulasi Daerah, Legislator Komisi XIII Dorong Penguatan SDM Perancang Perundang-undangan
10-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Sleman — Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengatakan bahwa masih kurangnya Sumber Daya Manusia...
Komisi XIII Apresiasi Sinergi Kanwil Kemenkum DIY dan Pemda dalam Harmonisasi Regulasi Daerah
09-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Sleman - Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI yang dipimpin Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi...
Yan Permenas Mandenas Dorong Sinergi Kanwil Kemenkum dan Pemda Demi Hadirkan Regulasi Berkualitas
09-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas mendorong penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan...
Komisi XIII Dorong Harmonisasi Regulasi Daerah, demi Hadirkan Kepastian Hukum ke Masyarakat
08-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Surabaya – Penguatan harmonisasi regulasi daerah menjadi penting sebagai bagian dari reformasi regulasi nasional. Demi mewujudkan peraturan perundang-undangan yang...