Transparansi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Legislator Soroti Gaya Hidup Aparat

09-07-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menegaskan bahwa penanganan kasus kematian anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, harus dilakukan secara transparan. Ia menilai bahwa perkara ini adalah ujian nyata terhadap komitmen reformasi di tubuh Polri, terutama menyangkut penegakan hukum yang setara dan bebas dari impunitas.

 

“Tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi tidak hanya meninggalkan luka di tubuh Polri, tetapi juga menimbulkan kekecewaan publik yang mendalam terhadap wajah penegakan hukum di negeri ini. Penanganan kasus ini harus transparan. Ini adalah ujian nyata komitmen reformasi Polri," kata Sudding dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

 

Seperti diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada 16 April 2025. Nurhadi diajak atasannya, Kompol YG dan Ipda HC untuk bersenang-senang dan berpesta di sebuah villa privat. Selain ketiga polisi, juga ada 2 perempuan ikut serta.

 

Dari laporan Polisi, Nurhadi terlebih dahulu diberi obat penenang. Setelah itu, Nurhadi disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka. Hal itu diketahui lewat rekaman dari kamera CCTV yang berada di lokasi.

 

Nurhadi kemudian ditemukan tewas di private pool yang ada di dalam villa. Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk lecet, memar, dan robek di kepala, tengkuk, punggung, serta kaki kiri. Luka di kepala diduga akibat Nurhadi membentur benda tumpul.

 

Yang lebih mengejutkan, tulang lidah korban juga ditemukan patah yang diduga kuat diduga dicekik pelaku. Pada jenazah Nurhadi, ditemukan pula air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban. Nurhadi disimpulkan masih hidup usai dianiaya dan meninggal karena tenggelam di kolam akibat pingsan.

 

Sudding pun menyoroti gaya hidup aparat kepolisian dalam kasus ini, termasuk soal berpesta dengan diduga menggunakan obat-obatan. “Bagaimana Polisi sebagai pengayom masyarakat dapat dipercaya bila personelnya kerap kali diketahui melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan nilai-nilai moral, serta pidana,” tukasnya.

 

Terkait insiden ini, pihak kepolisian telah menetapkan Kompol YG dan Ipda HC karena diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi. Dua perwira polisi itu juga disanksi pemberhetian tidak dengan hormat. Sebelumnya Kompol YG dan Ipda HC diketahui sempat berbohong dan menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam.

 

“Saya mendukung pemberian sanksi pemecatan terhadap 2 pelaku dari institusi Polri, tapi proses pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh hanya berhenti sampai pemecatan karena pelaku sudah menyebabkan kematian pada seseorang,” sebut Sudding.

 

Polisi juga menetapkan perempuan berinisial M (23 tahun) sebagai tersangka. M berada di vila tersebut lantaran sepakat menerima bayaran Rp 10 juta dari Kompol YG untuk menemaninya berpesta dan bermalam di vila tersebut.

 

Motif di balik dugaan pembunuhan ini disinyalir karena upaya korban merayu rekan wanita salah satu atasannya. Hingga kini penyelidikan masih berlangsung.

 

Menanggapi hal itu, Sudding mengkritik sempat munculnya narasi awal yang menyebut bahwa Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam dan baru berubah setelah ada penyelidikan lebih lanjut. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada yang menutup-nutupi kasus ini.

 

"Fakta bahwa narasi tersebut baru berubah setelah adanya penyelidikan lanjutan memperkuat dugaan bahwa ada potensi penanganan awal yang tidak transparan. Bila benar terdapat upaya menutupi atau memanipulasi informasi, hal ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tegas Sudding. (aha)

BERITA TERKAIT
Publik Dapat Akses Langsung Pembahasan RUU KUHAP di Website Resmi DPR
17-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Tumpas Sindikat Perdagangan Bayi, Legislator: Tangkap Aktor Intelektualnya!
17-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyebut bahwa kasus perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini...
Kasus Tony Budidjaja Jadi Pelajaran, Hinca Desak Perlindungan Advokat
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyampaikan dukungan kuat terhadap profesi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat...
Jika RUU Batal Disahkan, Komisi III: Korban KUHAP 1981 Akan Terus Berjatuhan
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta —Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)...