Kementrans Harus Perkuat Koordinasi, Demi Perbaikan Infrastruktur Lokasi Transmigrasi

07-07-2025 / KOMISI V

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah diminta memberi perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur di kawasan transmigrasi yang dinilai masih jauh dari memadai. Banyak akses jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan di lokasi-lokasi tersebut yang rusak dan sulit dijangkau.


Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae dalam Rapat Kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Transmigrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).


“Infrastruktur di kawasan transmigrasi, baik yang lama maupun yang baru itu sangat memprihatinkan. Minta tolong itu, Pak Menteri, untuk menjadi perhatian khusus. Karena kadang kala hubungan antara jalan utama dengan jalan yang menuju lokasi transmigrasi itu setengah mati susahnya,” ujar Ridwan Bae dari meja pimpinan rapat.


Legilator asal dapil Sulawesi Tenggara itu menambahkan bahwa persoalan infrastruktur dasar di lokasi transmigrasi tidak hanya menyangkut akses jalan, tetapi juga mencakup kondisi sekolah dan layanan kesehatan yang rusak dan tidak layak pakai.


“Belum mereka punya sekolah, sudah rusak setengah mati. Belum fasilitas kesehatan mereka di dalam kawasan transmigrasi dan seterusnya. Nah, ini minta tolong diperhatikan secara serius,” lanjutnya. 


Ia mendorong agar Kementerian Transmigrasi mulai berkoordinasi lebih intens dengan kementerian dan lembaga lain terkait pembangunan infrastruktur dasar, terutama dalam menyikapi tumpang tindih kewenangan yang masih kerap terjadi.


“Saya setuju tadi bahwa infrastruktur di kawasan transmigrasi pada tahun depan harus dikoordinasikan dengan kementerian lain yang terkait. Kesulitannya kadang kala itu masih pola era lama, era sebelum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Biasanya dipersoalkan soal kewenangan, Pak. Dari jalan utama ke jalan menuju lokasi transmigrasi itu dipertanyakan kewenangan siapa,” jelas Ridwan.


Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur penetapan status jalan, pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, serta jalan khusus. 


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerusakan jalan bukan hanya berdampak pada mobilitas warga, tetapi juga pada kelangsungan ekonomi para transmigran. Menurutnya, hasil pertanian yang ditanam di lokasi transmigrasi menjadi sulit dijual karena terhambat akses distribusi.


Ia menyebut, kondisi jalan yang rusak membuat komoditas tidak bisa bersaing dari segi harga, sehingga berujung pada kerugian bagi para transmigran. Ridwan pun berharap kementerian dapat mengambil langkah konkret agar persoalan ini tak terus berulang. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Bandara Soetta Kian Sesak, Komisi V Usulkan Perluasan Lahan dan Pembenahan Distribusi Lalu Lintas Udara
12-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Tangerang - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengingatkan pemerintah dan pengelola bandara untuk segera mengantisipasi lonjakan pergerakan penumpang...
Lasarus Soroti Pelayanan Bandara Soetta: Tata Kelola Harus Profesional
11-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Tangerang - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan pentingnya penataan sistem pelayanan dan tata kelola Bandara Internasional Soekarno...
Komisi V Bersama Tujuh Mitra Sepakati Pagu Definitif RAPBN 2026: Siap Perjuangkan Tambahan Anggaran!
10-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi V DPR RI bersama 7 (tujuh) kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerjanya, menyepakati penetapan pagu...
Komisi V Apresiasi Program BSPS Bagi Masyarakat Tidak Mampu
10-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengapresiasi program BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya) yang diselenggarakan oleh Kementerian...