Komisi III Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai dalam Dua Masa Sidang

20-03-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI telah selesai melakukan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Selanjutnya, pada masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 mendatang, Komisi III akan segera melakukan pembahasan RUU KUHAP dan ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang.

 

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di hadapan media dalam konferensi pers, pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. "Kalau bisa jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang, Insya Allah, siap," ujar Habib.

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak memiliki terlalu banyak pasal, hanya kurang dari 300 pasal, berbeda dengan UU KUHP yang memiliki lebih dari 700 pasal. Ia pun meyakini bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan menimbulkan banyak perdebatan karena fokus utamanya adalah memperkuat hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

 

"Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya," jelasnya.

 

Komisi III DPR RI berencana memulai pembahasan RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang. Namun, jika disepakati oleh anggota komisi, rapat kerja awal kemungkinan dapat diadakan minggu ini.

 

"Jadi kickoff pembahasannya kemungkinan awal masa sidang besok. Karena ini kan sudah mau libur Lebaran, teman-teman, tinggal berapa hari. Tapi kalau teman-teman komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler, raker awalnya ini minggu ini, tidak apa-apa juga, tidak ada masalah," ungkapnya.

 

RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih adil bagi semua pihak. Pembahasan RUU KUHAP baru tersebut diketahui juga dilakukan dengan mempertimbangkan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

 

Adapun, naskah akademik dan naskah RUU KUHAP dapat diunduh pada link berikut:

https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/632

(bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Nasir Djamil: Persoalan Pelaksanaan Putusan PTUN Bukan Konstitusionalitas Norma
03-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno atas perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis ini (3/9/2026). Dalam sidang...
Potensi PNBP Obvitnas Capai Rp7 Triliun, Hinca Dorong Polri Lakukan Optimalisasi
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) oleh Polri memiliki potensi...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset...
Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
02-09-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Masuknya judi online dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka untuk dibahas. Hal...