Di Rapat Baleg, Komisi VIII Usulkan Tiga RUU untuk Masuk dalam Prioritas Prolegnas 2025
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI telah mengajukan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat Badan Legislasi DPR RI. Usulan tersebut mencakup RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Selly Andriany Gantina, dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dalam pernyataannya, Selly menggarisbawahi pentingnya pembahasan dua undang-undang terkait haji dan umrah karena menjadi prioritas mendesak. "Terkait dua undang-undang tersebut, dikarenakan menjadi prioritas," ujar Selly.
Menurut Selly, urgensi pembahasan ini semakin diperkuat oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji, sebuah lembaga baru yang dianggap penting untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji di masa depan. Langkah ini sejalan dengan perubahan kebijakan Arab Saudi yang mengalihkan pelaksanaan haji dari sistem government to government (G2G) ke model business to business (B2B).
Salah satu inisiatif signifikan dalam kerangka kebijakan haji ini adalah rencana pembangunan 'Kampung Haji' di Makkah. Presiden Prabowo telah menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendirikan kawasan ini di atas lahan seluas 50 hektare dengan hak konsesi selama 100 tahun. "Area ini diharapkan menjadi pusat fasilitas pendukung bagi jemaah haji Indonesia, sehingga memerlukan payung hukum yang jelas dan kuat," ungkap Selly.
Dengan Kampung Haji, pemerintah Indonesia mengupayakan berbagai fasilitas untuk mendukung kenyamanan jemaah, termasuk akomodasi, layanan kesehatan, serta pusat logistik. Karena itu, payung hukum yang mengatur pengelolaan kawasan ini perlu disusun secara komprehensif.
Selain RUU yang terkait dengan haji, Komisi VIII juga mengusulkan beberapa RUU lain untuk dimasukkan dalam Rencana Jangka Menengah 2024-2029. Di antaranya adalah RUU tentang Bank Makanan, RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat, serta RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Upaya ini menunjukkan komitmen Komisi VIII dalam memperkuat aspek keagamaan dan kesejahteraan sosial di Indonesia.
"Dua Rancangan Undang-Undang ini harus dibahas sesegera mungkin oleh Komisi VIII. Mungkin itu menjadi landasan utama kenapa ini menjadi prioritas Prolegnas tahun 2025. Itu saja yang perlu kami sampaikan," pungkas Selly.
Ke depan, dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih terstruktur, transparan, dan memberikan kenyamanan lebih bagi para jemaah. (ssb/rdn)