Anis Byarwati Sambut Baik Berbagai Masukan untuk Akselarasi Pembahasan RUU PPRT

12-11-2024 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Anis Byarwati menyoroti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI menyambut baik atas berbagai masukan dan juga dorongan dari Jala PRT agar RUU PRT dapat dibahas di tingkat lanjut. Terlebih, RUU PRT ini sudah 20 tahun lamanya diproses namun belum juga disahkan.

 

“Karena DPR RI sendiri di tahun 2023 bulan Maret Itu sudah menyepakati bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini masuk di dalam prolegnas ya, (sebagai) inisiatif  DPR RI, dan sudah disepakati di beberapa fraksi juga sehingga kemudian semestinya memang ini menjadi prioritas,” ujar Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah tangga (Jala PRT) , Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), JAAN (Jakarta Animal Aid Network) Domestic Indonesia,dan INOSHPRO (Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professional) di di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

 

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya RUU PPRT ini menjadi undang-undang, diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan. Hal itu seperti perlakuan terhadap pekerja rumah tangga yang tidak manusiawi  hubungan kerja yang tidak jelas, kemudian jaminan sosial, jaminan kesehatan.

 

“Ya setidaknya bagaimana agar pemberi kerja dan pekerja rumah tangga ini bisa memperhatikan hak asasi kemudian keamanan, kenyamanan, kesehatan Itu yang menjadi perhatian,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

 

Ia pun mengungkapkan bahwa RUU PPRT ini pun menjadi penting sebab diamanatkan dalam konstitusi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang 1945 RI yang berbunyi ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia’. Sehingga, menjadi cita-cita bangsa agar setiap warga negara Indonesia mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

“Nah oleh karena itulah ini penting agar kemudian tidak lagi kita mendengar atau bisa jadi lebih banyak adanya penyiksaan karena ada di ruang private yang itu tidak terlihat,” jelas legislator Dapil Jakarta Timur ini.

 

Ia pun menyampaikan masukan agar hal yang belum dibahas dalam usulan RUU PPRT tersebut dapat dilengkapi.

 

“Misalkan tadi yang disampaikan ada tentang hak (dan) kewajiban tapi saya melihat tidak ada larangan, Larangan misalkan seperti apa? Saya memperhatikan ya dan saya sangat sepakat tidak setuju dengan perdagangan orang. Nah jangan sampai kemudian mempekerjakan pekerjaan rumah tangga tapi di satu sisi ternyata ada proses perdagangan orang,” terang Anis.

 

Sebab, menurutnya, jika hal itu tidak tertuang dalam RUU PPRT, maka akan berpotensi adanya perdagangan orang dengan dalih perekrutan kerja. Sehingga diperlukanlah bab mengenai Larangan.

 

Selain itu, ia juga memberikan catatan terkait waktu kerja agar memiliki regulasi yang jelas ke depannya.

 

“Misalkan gaji suami/istri yang membutuhkan pekerjaan rumah tangga ini UMR nih ya. Dia harus membiayai pekerjaan rumah tangganya UMR juga gitu ya. Makanya kemudian ada yang mengambil pekerjaan rumah tangga hanya datang 2 jam untuk mengerjakan sesuatu kemudian bisa pulang. Nah yang model-model seperti ini diaturnya seperti apa,” katanya

 

Ia juga berharap juga nantinya ada regulasi yang mengatur terkait edukasi, pendidikan, keterampilan, kemudian norma sosial, budaya. Maka dari itu, menurutnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus punya kewajiban mengurusi hal tersebut.

 

“Karena bagaimanapun juga pekerjaan rumah tangga secara tidak langsung itu turut serta dalam membangun Indonesia. Dia membantu pemberi kerja dalam tanda petik mungkin majikan nya, dan majikan ini kan juga ada yang bekerja sebagai profesi-profesi macam-macam yang juga itu sangat berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Jadi ini saya kira menjadi penting untuk diperhatikan,” pungkas Anis. (mj,hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Karmila Sari Terima 30 Aspirasi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Prolegnas 2024-2029
25-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Karmila Sari, menerima 30 aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS)...
Dihapus dari Prolegnas Jangka Menengah, RUU Larangan Konsumsi Anjing dan Kucing Perlu Kajian
20-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belakangan ini, RUU yang mengatur larangan konsumsi daging anjing dan kucing menuai sorotan. Hal itu lantaran, RUU...
Baleg Periode Ini Fokus Susun Prolegnas yang Efektif
20-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Baleg periode 2024-2029 memiliki semangat...
Ahmad Doli Usulkan Revisi UU Pilkada dan Pemilu Dilakukan Menyeluruh
19-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Revisi Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemilu masuk dalam kategori revisi bersifat kumulatif terbuka untuk menyesuaikan sejumlah pasal...