Bukan Isu Elite, Muhammad Kholid Desak RUU Keadilan Iklim Masuk Prolegnas

31-10-2024 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menilai RUU Keadilan Iklim harus diperjuangkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Sebab itu, ia mendorong agar draf RUU Keadilan Iklim disempurnakan agar sesuai dengan semangat visi ekologis.


Satu diantaranya adalah mendorong pengembangan sikap, perilaku, dan bentuk kehidupan yang ramah dan peduli pada sesama dan semesta. Hal tersebut dirinya sampaikan dalam Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).


“RUU Keadilan Iklim sangat mendesak untuk menjadi RUU Prolegnas Prioritas. Visi ekologis sangat penting karena Ketahanan Ekologis ada di dalam Visi Prolegnas, dan dua dari lima Misi Prolegnas itu terkait dengan Ketahanan Ekologis dan soal pembangunan kewilayahan yang berkeadilan dan ramah lingkungan,” tegas Kholid yang dikutip oleh Parlementaria melalui rilis media di Jakarta, Kamis (31/10/2024).


Politisi Fraksi PKS juga meminta agar muatan dari RUU Keadilan Iklim dibandingkan dengan beragam konsep dalam rancangan kebijakan untuk mengantisipasi krisis iklim. Menurutnya, konsep ‘Keadilan Iklim’ akan memuat nilai urgensi sekaligus relevan dengan fakta yang terjadi saat ini.


Di mana, perubahan iklim memang berdampak negatif dan sangat merugikan untuk kehidupan seluruh lapisan masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, dirinya menegaskan RUU Keadilan Iklim harus menekankan aspek keadilan


“Yang harus ada dalam RUU ini adalah sense of justice, yaitu rasa keadilan untuk kelompok terdampak dan kelompok rentan. Selama ini perubahan iklim sifatnya elitis, direduksi jadi carbon trading dan sebagainya. Kedepan, visi dan dimensi Ketahanan Ekologis itu harus komprehensif dan memiliki afirmasi kepada kelompok rentan,” ungkapnya.


Terakhir, poin yang juga tidak kalah penting untuk penyempurnaan RUU Keadilan Iklim, menurut Kholid, adalah dampak krisis iklim terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan serta perekonomian nasional. Hal ini harus jadi perhatian agar RUU ini selaras dengan misi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


“Kami juga mengingatkan bahwa salah satu visi besar pemerintah ke depan adalah soal kedaulatan pangan. Krisis Iklim bukan hanya berdampak terancamnya ekosistem atau hilangnya jiwa, tetapi juga terancamnya ketahanan dan kedaulatan pangan kita. Bencana yang terjadi karena perubahan iklim juga berdampak ke pertanian sehingga perlu menjadi perhatian serius. Dengan RUU Keadilan Iklim, ketahanan ekologis dan ketahanan pangan, serta perekonomian nasional akan semakin kuat menghadapi berbagai tantangan di masa depan,” pungkas Legislator Daerah Pemilihan Jawa barat VI itu. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Karmila Sari Terima 30 Aspirasi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Prolegnas 2024-2029
25-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Karmila Sari, menerima 30 aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS)...
Dihapus dari Prolegnas Jangka Menengah, RUU Larangan Konsumsi Anjing dan Kucing Perlu Kajian
20-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belakangan ini, RUU yang mengatur larangan konsumsi daging anjing dan kucing menuai sorotan. Hal itu lantaran, RUU...
Baleg Periode Ini Fokus Susun Prolegnas yang Efektif
20-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Baleg periode 2024-2029 memiliki semangat...
Ahmad Doli Usulkan Revisi UU Pilkada dan Pemilu Dilakukan Menyeluruh
19-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Revisi Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemilu masuk dalam kategori revisi bersifat kumulatif terbuka untuk menyesuaikan sejumlah pasal...