Usulan Pengadaan Kantor Perwakilan DPD Setiap Provinsi Harus Dievaluasi

10-06-2024 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengungkapkan, bahwa ia tidak pernah memberikan dukungan tentang rencana pengadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) untuk membangun kantor perwakilan di tiap provinsi. Menurutnya rencana tersebut harus dievaluasi. 


Ia dengan tegas menyampaikan jangan sampai ada pemborosan dalam penggunaan anggaran. "Saya tidak pernah memberikan dukungan kepada DPD, terhadap pembangunan kantor DPD di daerah, karena saya anggap itu pemborosan," tandas Sarifuddin saat rapat dengan Sekjen DPD RI membahas tentang rancangan dan evaluasi anggaran, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

 

"... karena saya anggap itu pemborosan,"


Politisi PAN menjabarkan 38 provinsi jika dibangun kantor perwakilan DPD diikuti dengan pengadaan pegawainya dimulai dengan pejabat dan staff, maka akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. "Pengadaan kantor, begitu juga dengan staf dan unsur manajemen pendukung lainnya, tentunya itu mengeluarkan biaya yang sangat besar, tidak sedikit, 38 provinsi. Ketika kantor DPD di daerah diadakan lalu yang di pusat untuk apa. Staff-staff yang ada di sini kerjanya apa," papar Sarifuddin.


Ia pun menegaskan agar usulan anggaran pengadaan kantor perwakilan DPD di daerah untuk dievaluasi kembali. "Makanya ketika ini diusulkan lagi penambahan anggaran untuk kebutuhan belanja operasional pengisian dan penempatan sumber daya manusia, pejabat, dan pegawai sejumlah 566 orang di seluruh kantor DPD RI, kan besar ini. Tentu ada pengangkatan baru bagi para pejabat-pejabat di kantor DPD di seluruh provinsi, nah tentunya ini perlu dilakukan evaluasi kembali, Ketua," jelasnya.


Ini pun menyinggung tentang temuan BPK atas penggunaan anggaran DPD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Terkait dengan masalah temuan BPK, sudah berulang kali DPD ini, tentang adanya biaya-biaya kunjungan ke luar atau ke dalam negeri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ini sudah menjadi rahasia umum pak Sekjen. Ketika kawan-kawan di DPD melakukan kegiatan sedapat mungkin agar memberikan manfaat untuk kepentingan bangsa dan negara," ungkapnya. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Publik Dapat Akses Langsung Pembahasan RUU KUHAP di Website Resmi DPR
17-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Tumpas Sindikat Perdagangan Bayi, Legislator: Tangkap Aktor Intelektualnya!
17-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyebut bahwa kasus perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini...
Kasus Tony Budidjaja Jadi Pelajaran, Hinca Desak Perlindungan Advokat
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyampaikan dukungan kuat terhadap profesi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat...
Jika RUU Batal Disahkan, Komisi III: Korban KUHAP 1981 Akan Terus Berjatuhan
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta —Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)...