Komisi XI: UU HKPD Bantu Pemda Tingkatkan PAD

28-07-2022 / KOMISI XI

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Bali, Senin (25/7/2022). Foto: Singgih/nvl

 

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berbicara banyak hal tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Diharapkan UU ini bisa membantu pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak.

 

“Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya. Apakah itu dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya,” ungkapnya saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Bali, Senin (25/7/2022).

 

Politisi Partai NasDem itu berharap, dengan hadirnya UU HKPD, Provinsi Bali bisa mendapatkan nilai plus dari daerah-daerah lainnya. “UU HKPD ini sangat membantu, pendapatan daerah itu tidak hanya pajak, pendapatan daerah itu tidak hanya retribusi, tetapi pendapatan daerah juga banyak dibantu oleh dana pusat, khususnya tentang dana bagi hasil, khususnya tentang pertanian, khususnya tentang kearifan lokal,” ujar Fauzi Amro.

 

“Kita berharap dengan adanya UU HKPD ini, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah bisa tercipta dengan baik, pemda-pemda dapat meningkatkan PAD baik dari pajak, retribusi maupun bantuan dari pusat,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.T, menyampaikan bahwa pemerintah masih mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan  UU HKPD. “UU ini kan akan diterapkan pada tahun depan (2023). Di dalam UU ini ada beberapa substansi yang diberlakukanya secara bertahap menyesuaikan kemampuan daerah dalam menyampai tahapan-tahapan tersebut dan ini masih ada waktu untuk mensosialisasikannya,” terang politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). (skr/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera
27-03-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menilai pelaporan yang dilakukan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan...
Anis Byarwati: Rasio Pajak Melempem Akibatkan Utang Kian Menumpuk
26-03-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mencermati rendahnya rasio pajak Indonesia atas Pendapatan Rasio Bruto (PDB)....
Kamrussamad Usul BI Jalin Kerja Sama dengan Retail Gelar Layanan Penukaran Uang Kecil
23-03-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengusulkan agar Bank Indonesia menjalin kerja sama dengan layanan publik serta...
Lima Aspek Utama Mudik yang Berdampak Besar bagi Masyarakat, Apa Saja?
21-03-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik menjadi budaya yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia di kala...